Penulis : Harun |
GROBOGANPOS.COM - Pemilu menjadi salah satu indikator berjalannya sistem demokrasi dalam Negara. Ini mengandung maksud bahwa pemilu yang berjalan dengan baik dalam suatu negara, maka sistem demokrasi negara tersebut juga baik. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara di dunia ini yang menghendaki dan menetapkan menjadi negara yang demokratis.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Selanjutnya sebagai hukum dasar, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya memiliki makna sebagai dokumen hukum tetapi juga menjadi pandangan hidup maupun cita-cita dalam penyelenggaraan negara.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itulah suara rakyat akan menentukan pemimpin dan wakil rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan dalam waktu 5 tahun kedepan.
Kedaulatan rakyat yang dimanivestasikan melalui pemilu yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Momentum ini sangatlah dinanti-nantikan oleh rakyat karena rakyat memiliki harapan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Melalui pemilu inilah rakyat akan memilih pemimpin dan wakilnya yang akan menduduki kursi pemerintahan.
Disisi lain bagi para pemimpin dan wakil rakyat yang menduduki jabatan juga akan bertarung keras untuk memperebutkan hati rakyat guna mempertahankan kursi pemerintahan.
Partai Politik pun juga berlomba – lomba untuk mencalonkan para calon – calon wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan rakyat. Dalam pemilu merupakan sarana perebutan kekuasaan yang sah dan di atur dalam konstitusi.
Memilih para wakil rakyat tingkat daerah maupun pusat menjadi cercimanan pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kampanye sendiri merupakan waktu yang tepat bagi partai politik maupun calon-calon wakil rakyat untuk memperoleh hati masyarakta karena kampanye sendiri merupakan kegiatan yang sah dan di atur oleh undang-undang pemilu untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi, misi maupun program yang akan dijalankan ketika sudah menduduki jabatan pemimpin maupun sebagai wakil rakyat.
Kedaulatan rakyat yang tercermin dalam pemilu itu sendiri seperti memilih para wakil rakyat yang akan menduduki lembaga perwakilan rakyat baik tingkat pusat maupun daerah, atau memperpanjang jabatan dari para wakil rakyat. Pemilu itu sendiri hanya dijalankan setiap 5 tahun sekali sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi negara.
Jika saja rakyat mampu menyadari pentingnya momentum pemilu ini, maka rakyat akan memilih berdasarkan kualitas dan kemampuan para calon yang ada. Rakyat yang mampu memilih dan melahirkan para pemimpin maupun wakil rakyat yang mampu merealisasikan visi, misi maupun program tentu akan mengarahkan negara semakin menjadi baik.
Namun jika rakyat masih memilih karena tergiur dengan transaksional sementara tanpa mengetahui sejauh mana kualitas yang dipilih tentulah kemakmuran dan kesejahteraan rakyat akan hanya menjadi angan-angan belaka. Pemilu hendaknya menjadikan rakyat lebih peduli terhadap pentingnya sebagai warga negara untuk tidak sekedar menyia-nyiakan hak pilihnya.
Kemudian bagi para calon yang telah terpilih hendaknya mampu merealisasikan janji-janjinya kepada rakyat untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat bukan sebaliknya untuk kepentingan pribadi. Amanat yang telah diberikan rakyat hendaknya dijalankan dengan tulus dan ikhlas untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan demi berkembangkanya negara menjadi lebih baik.
Karena itu, hendaknya pemilu tahun 2024 ini menjadi pemilu yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu membawa ke arah yang lebih baik.
Bukankah ini menjadi keinginan kita pemilu tahun 2024 menjadi lebih baik lagi? Menjadi warga negara yang cerdas, penyelengara-penyelenggara pemilu yang memiliki integritas dalam menjalanjakan tugas dan wewenangnya masing-masing sehingga tercipta pemilu yang benar-benar menjadi manisvetasi kedaulatan rakyat. (GP-6)