GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan telah menggelar rapat paripurna tentang penjelasan bupati atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Rapat yang berlangsung Rabu (31/5/2023) dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, dihadiri Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Sekda beserta jajaran Eksekutif, dan para Direktur BUMD setempat.
Dalam penjelasannya yang dibacakan Wabup, Bupati menerangkan, laporan keuangan merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan. Hal tersebut menjadi tolak ukur kinerja pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran.
“BPK RI sendiri juga telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Grobogan. Alhamdulillah, BPK RI memberikan pendapat atau opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP). Perolehan opini WTP ini merupakan yang ke-8 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, dalam hal laporan keuangan dengan opini WTP, DPRD tidak perlu melakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” ujar bupati.
Selanjutnya, bupati menjelaskan, pendapatan tahun 2022 terealisasi Rp 2.588.637.777.477, atau mencapai 101,68 % dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp 2.545.774.624.652. Realisasi belanja Rp 2.687.129.832.388, atau mencapai 94,16 % dari anggaran sebesar Rp 2.853.656.553.384.
Selisih antara pendapatan dengan belanja daerah pada tahun anggaran 2022 menunjukkan angka defisit minus Rp 98,4 miliar. Pembiayaan netto Rp 303,8 miliar. SiLPA sebesar Rp 205,3 miliar. SAL sebesar Rp 236,1 miliar.
Tentang aset daerah sampai 31 Desember 2022, sebut bupati, sebesar Rp 4,5 triliun. Kewajiban Pemkab sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp 125,1 miliar. Ekuitas atau kekayaan bersih per 31 Desember 2022 sebesar Rp 4,4 triluan.
Pendapatan operasional per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2,2 triliun. Beban operasional per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2,1 triliun. Kegiatan operasional surplus sebesar Rp 128,4 miliar. Kegiatan non operasional minus Rp 1,9 miliar. Pos Luar Biasa minus Rp 13,5 miliar. Surplus Laporan Operasional sebesar Rp 112,9 miliar.
Laporan arus kas didasarkan pada transaksi rekening Kas Daerah, dari aktivitas operasi Rp 362,9 miliat, aktivitas investasi minus Rp 505,3 miliar, aktivitas pendanaan Rp 111,6 miliar, dan dari aktivitas transitoris minus Rp 492,1 miliar. “Berdasarkan data di atas, dapat kita simpulkan bahwa saldo akhir kas tahun anggaran 2022 mengalami penurunan minus Rp 31,2 miliar lebih. Saldo akhir kas per 31 Desember 2022 sebesar Rp 205,4 miliar,” ungkap bupati. (GP-1)