Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Grobogan Putuskan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Jadi Perda

Senin, 05 Juni 2023 | 14:29 WIB Last Updated 2023-06-05T07:29:28Z

Rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Grobogan atas Raperda Tibum


GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan akahirnya berhasil memutuskan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-14 tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, Senin (5/6/2023).


Dalam penjelasannya, Ketua DPRD mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jateng yang kemudian ditindaklanjuti oleh Rapat Kerja Pansus I Tahun 2023 untuk menyempurnakan. 


“Dengan telah disempurnakan dan disetujuinya Raperda ini, dan tujuh fraksi yang ada juga telah menerima dan menyetujui, maka kami tawarkan kepada peserta rapat apakah menyetujui menjadi Perda Grobogan?,” tanya Agus. Secara serentak semua peserta rapat menyatakan setuju.


Menanggapi hal itu, Bupati Sri Sumarni SH MM mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus I Tahun 2023 yang telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif, sehingga dapat diambil keputusan dalam rapat paripurna.


Dijelaskan, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib berkaitan pelayanan sasar.  Agar penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara lebih optimal, diperlukan regulasi yang bersifat lebih rinci. 


Isi Raperda tersebut antara lain memuat kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Juga memuat kewajiban, larangan beserta sanksi. Juga dibentuk Satgas Linmas di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Sedangkan di tingkat desa dan kelurahan dibentuk Satlinmas.


“Raperda tersebut juga mengatur masalah pembinaan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana,” ujar bupati. (GP-1)

 

×
Berita Terbaru Update