Notification

×

Tag Terpopuler

Komisi A DPRD Grobogan ‘Ngangsu Kawruh’ Masalah Perda Satu Data ke Kota Cirebon

Minggu, 02 Juli 2023 | 10:40 WIB Last Updated 2023-07-02T03:40:05Z

Komisi A DPRD Grobogan saat diterima Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon
 

GROBOGANPOS.com - Komisi A DPRD Grobogan, Senin (26/6/2023),  ‘ngangsu kawruh’ masalah Perda Satu Data ke DPRD Kota Cirebon. Rombongan dipimpin Musapak diterima Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, Dian Novitasari.


Rombongan Komisi A DPRD Grobogan kemudian melakukan diskusi dengan legislator Kota Cirebon di ruang Griya Sawala. Dalam penjelasannya, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon. Dian Novitasari, mengatakan, Perda Kota Cirebon Satu Data merupakan raperda inisiatif DPRD yang ditetapkan pada 22 Desember 2022.


“Sebelum ditetapkan, Perda Kota Cirebon Satu Data telah melalui tahapan pembahasan bersama Pansus DPRD Kota Cirebon dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Setelah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, raperda tersebut kemudian ditetapkan menjadi Perda,” terang Dian Novitasari, sebagaimana ditirukan Ketua Komisi A DPRD Grobogan.


Dijelaskan, konsep Perda Kota Cirebon Satu Data direpresentasikan dengan menggunakan sistem pengolah data terpadu Pemkot Cirebon. Perda ini bermaksud menyediakan data statistik dan informasi geospasial sesuai dengan kebutuhan Pemkot Cirebon yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses,” tambah Dian.


Ketua Komisi A DPRD Grobogan Musapak, mengaku Perda Kota Cirebon Satu Data akan dijadikan referensi DPRD Grobogan dalam mengajukan raperda sejenis. “Pelaksanaan Perda Kota Cirebon Satu Data mengedepankan asas-asas seperti kepastian hukum, keterpaduan, keakuratan, kemanfaatan, kemutakhiran dan aksesibilitas. Perda ini bersifat implementatif, dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya. (GP-1)


×
Berita Terbaru Update