Dengan membawa sepanduk antara lain bertuliskan ‘Majukan Desa Jangan Perut’, ‘Pamong Iku Momong Ora Garong’, dan ’Bersihkan Asemrudung dari Korupsi’, mereka juga minta agar pihak kepolisian mengusut dugaan korupsi yang dilakukan keduanya. “Meski uang sudah dikimnbalikan, kami minta kasus pidananya tetap berlanjut, dan pemerintah desa harus mencopot dari jabatannya,” teriak korlap Agus Supriyanto.
Usai membacakan tuntutanya, peserta unjuk rasa diterima Camat Geyer Oetojo, SIP, Danramil Kapten Czi Agus Munarwanto dan Kapolsek AKP Sunarto di balai desa untuk diajak duduk bersama.
Camat Geyer berjanji bahwa tuntutan peserta aksi akan ditindaklanjuti agar segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Meski demikian, jika masalah ini sudah ditangani oleh APH, apapun keputusannya pihaknya meminta agar masyarakat bisa menerimanya.
Sementara itu, Kepala Desa Asemrudung Wita, mengungkapkan, uang Bumdes yang dimaksud peserta aksi sudah dikembalikan. Sesuai dengan pengembalian total uang Rp 146 juta. Pengembalian dari Sekdes Rp 127,5 juta, dan dari Ketua Bumdes Rp 18,5 juta. (Gik)