GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan telah juga menyetujui pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemkab Grobogan tahun 2024. Persetujuan dituangkan dalam nota kesepakatan bersamaan dengan persetujuan KUA PPAS APBD Grobogan tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna ke-22 DPRD Grobogan, Rabu pekan lalu.
Nota kesepakatan ditandatangani Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, bersama tiga Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi, H Sugeng Prasetyo SE MM, dan HM Fatah SPdI dengan Bupati Hj Sri Sumarni SH MM. Rapat dihadiri anggota Forkopimda, Ketua PN, Ketua PA, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, para Camat dan para Direktur BUMD.
Sebelum disetujui, Banggar DPRD Grobogan melalui anggota Banggar, Ahmad Sidik MPd, melaporkan, Banggar telah melakukan pembahasan atas pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN. Hasilnya, Banggar menyetujui pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN.
Disebutkan, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya merupakan pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pejabat atau PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah atau pelayanan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Besaran alokasi dihitung setinggi-tingginya 5 % dari rencana penerimaan pajak atau retribusi daerah pada masing-masing perangkat daerah, dan hanya akan diberikan apabila kinerja organisasi pengelola pendapatan mencapai target yang telah ditetapka,” jelas Ahmad Sidik.
Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Banggar, Komisi-komisi dan seluruh anggota DPRD, yang telah melakukan pembahasan serta memberikan keputusan dan persetujuan.
“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan atau pertimbangan objektif lainnya,” ujar bupati. (GP-1) .