GROBOGANPOS.com - DPRD dan Bupati Grobogan, Kamis (7/9/2023) menyetujui dan menyepakati Raperda Perubahan APBD 2023 menjadi Perda. Keputusan dan persetujuan bersama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, Wakil Ketua Ir HM Nurwibowo MSi, H Sugeng Prasetyo SE MM, dan HM Fatah SPDI bersama Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM.
Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, berdasarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan, yang di dalamnya telah disampaikan juga pendapat akhir masing-masing Fraksi Dewan, yang pada kesimpulannya bahwa fraksi-fraksi Dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023 sebagaimana hasil pembahasan.
”Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD tersebut, maka saya juga menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana hasil pembahasan,” ujarnya.
Setelah persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2023 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD 2023, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jatenguntuk dilakukan evaluasi.
Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama.
Dalam kesempatan itu, bupati secara ringkas menyebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp 2.642.089.347.285, belanja daerah sebesar Rp 2.788.370.117.220, dan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 229.530.769.935, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 83.250.000.000, pembiayaan netto sebesar Rp 146.280.769.935. Selanjutnya sisa lebih pembiayaan anggaran daerah setelah pembiayaan netto sebesar nol rupiah. (GP-1)