GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan menyetujui Raperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD tahun 2024. Meski sempat ada penolakan dari Fraksi PKB hingga sidang diskors, namun pada akhirnya ranperda dapat disetujui. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-32 tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, Rabi (27/9/2023).
Juru bicara Pansus IV Rizky Bintang Fauzi melaporkan, ada enam fraksi menyetujui ranperda tersebut sesuai dengan pembahasan. Namun, Fraksi PKB menolak. ”Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, Hanura, Karya Sejahtera, dan Demokrat Amanat Berkarya menyetujui Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD dengan beberapa perubahan dan penyempuraan sebagaimana rapat kerja Pansus IV,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Usai penyampaian laporan tersebut, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mempersilakan Fraksi PKB menyampaikan pendapat akhirnya. Juru bicara Fraksi PKB Mansata Indah Maratona menyatakan hanya menerima penyertaan modal kepada BPD Bank Jateng saja sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan, terhadap empat BUMD lainnya Fraksi PKB menolak.
Dalam sambutannya, bupati menjelaskan, penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal. Selanjutnya diatur pula bahwa Perda tentang Penyertaan Modal ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
“Kedua hal inilah yang menjadi tolok ukur ketaatan kita bersama terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan penyertaan modal kepada BUMD, disamping kriteria-kriteria lainnya yang harus dipenuhi,” terangnya.
Selain itu, raperda dimaksud juga telah dimintakan fasilitasi kepada gubernur Jateng. Melalui suratnya Nomor 180.0/2000 tanggal 12 September 2023, Gubernur Jateng menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Grobogan. Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pansus IV Tahun 2023.
Menurut bupati, penyertaan modal dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penguatan BUMD, meningkatkan sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Hal itu ditegaskan dalam tujuan penyertaan modal sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 3 Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD tahun 2024.
Ada lima BUMD yang akan menerima penyertaan modal. PT Bank Jateng Cabang Purwodadi sebesar Rp 10 miliar yang akan dipergunakan untuk peningkatan pelayanan perbankan dan peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif dan usaha mikro, kecil dan menengah. Penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jateng sebesar Rp 1 miliar dipergunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha.
Kemudian kepada PDAM Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 3,9 miliar akan dipergunakan untuk pengadaan mobil tangki air, pengadaan water meter dan pengadaan genset intake Sidorejo, penyertaan modal kepada BPR Purwa Artha sebesar Rp 1,5 miliar yang akan dipergunakan untuk peningkatan pelayanan perbankan dan peningkatan ekspansi kredit kepada sektor produktif serta UMKM, dan penyertaan modal kepada Perumda Purwa Aksara sebesar Rp 1 miliar yang akan dipergunakan untuk peningkatan kapasitas produksi pada unit perdagangan dan unit percetakan. (GP-1)