Notification

×

Tag Terpopuler

Pindah Partai, Sutarno dari PAN Diganti Sandoyo di DPRD Grobogan

Rabu, 27 September 2023 | 18:00 WIB Last Updated 2023-09-27T11:00:50Z

 Wakil Ketua DPRD Grobogan HM Fatah SPdI saat mengambil sumpah Sandoyo ST


GROBOGANPOS.com – Karena pindah partai dan menjadi Bacaleg dari PDIP, Moch Sutarno SH akhirnya diganti dari keanggotaan DPRD Grobogan melalui mekanisme Pergantain Antar Waktu (PAW). Penggantinya, Sandoyo ST yang pada Pemilu 2019 menjadi Caleg dari PAN dengan memperoleh suara di bawah Moch Sutarno di Dapil I (Kecamatan Purwodadi, Toroh, Geyer). 


Pengucapan sumpah janji yang dipandu Wakil Ketua DPRD HM Fatah SpdI dilakukan dalam rapat paripurna ke-33 DPRD Grobogan, Rabu (27/09/2023). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, para Camat dan para Direktur BUMD.


Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, melalui surat, pengurus DPP PAN telah mengusulkan calon PAW anggota DPRD Grobogan kepada Pimpinan DPRD yaitu Sandoyo ST untuk menggantikan Sutarno. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengusulkan peresmian pengangkatan PAW yang bersangkutan kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.


Setelah melalui beberapa tahap proses administrasi, Gubernur Jateng menindaklanjuti usulan dimaksud melalui surat berisi Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan masa jabatan tahun 2019-2024. 


“Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Tata Tertib Dewan, bahwa setiap anggota DPRD  harus menjadi anggota salah satu fraksi. Berdasarkan surat dari  Pengurus DPD Partai Amabat Nasional, Saudara Sandoyo ST tetap bergabung dengan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya (DAB),” jelas Agus Siswanto.


Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Tatib Dewan,  bahwa setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu Komisi, dan Pasal 193 ayat (1), bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya. Untuk itu Sandoyo ditetapkan menjadi anggota Komisi C dan anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan.


Dalam sambutannya, Bupati Groboganh Sri Sumarni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran jalannya acara pengucapan sumpah janji PAW Sandoyo.


“Atas nama Pemerintah Daerah dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada Saudara Sandoyo ST berserta keluarga. Semoga dalam periode DPRD Kabupaten Grobogan 2019-2024 yang masih tersisa ini, Saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya. Segera menyesuaikan dengan rekan anggota DPRD yang lain, untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” harap bupati.


Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Moch Sutarno atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya selama menjabat menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan. (GP-1)


×
Berita Terbaru Update