GROBOGANPOS.com - DPRD bersama Bupati Grobogan menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Grobogan tahun 2024. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani pimpinan DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi dengan Bupati Hj Sri Sumarni SH MM yang didampingi Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes dalam rapat paripurna ke-34 DPRD Grobogan, Jumat (20/10/2023).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi itu dihadiri anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD beserta jajarannya, Kepala Bagian Setda, para Camat dan para Direktur BUMD.
Sebelum mendapat persetujuan, juru bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dimas Rizky Wiratama S SH melaporkan rapat kerja Bapemperda telah menyetujui dan menyepakati Propemperda tahun 2024 sebanyak 6 Raperda. Terdiri lima Raperda dari eksekutif, dan satu Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi laporan hasil rapat kerja Bapemperda dan dimintakan persetujuan anggota DPRD dalam rapat paripurna menjadi Propemperda tahun 2024.
Keenam Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun 2025, Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda APBD 2025, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (usulan Raperda inisiatif DPRD).
Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Grobogan khususnya yang duduk dalam keanggotaan Bapemperda yang telah mencurahkan perhatian dan kerjasamanya dengan tim eksekutif dalam menelaah dan mengkaji setiap usulan Propemperda yang diajukan, sehingga dapat disetujui Bersama. (GP-1)