GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan menetapkan perubahan Alat Kelengkapan Dewan atas usulan Fraksi Partai Hanura. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna kesatu tahun sidang 2024 masa sidang ke-1, sekaligus pembukaan tahun sidang 2024, Kamis (4/1/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos MAP itu, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat, Direktur BUMD se- Kabupaten Grobogan.
Sebelum perubahan Alat Kelengkapan Dewan disetujui, Ketua DPRD Agus Siswanto menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD dibentuk Alat Kelengkapan Dewan, dimana pembentukan dan masa tugasnya telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.
Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan dinamika pelaksanaan tugas kedewanan, terdapat fraksi yang mengusulkan perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan untuk Tahun Sidang 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan Fraksi HANURA DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1/F-P HANURA/I/2024 tanggal 3 Januari 2024, fraksi tersebut mengusulkan perubahan keanggotaan pada Badan Anggaran atas nama Purwanto, untuk menggantikan Bambang Supriyadi, dan Sebaliknya Bambang Supriyadi menjadi anggota Badan Pembentukan Perda.
”Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, maka susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna. Untuk itu kami tawarkan, apakah dapat disetujui ?,” tanya Agus. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
”Selanjutnya persetujuan Saudara akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor urut 1 dan 2 Tahun 2024 tertanggal 4 Januari 2024,” terang politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gubug ini. (GP-1)