GROBOGANPOS.com - Penggunaan knalpot brong dinilai meresahkan karena suara bising mengganggu dan dikeluhkan masyarakat. Berkaitan dengan itu, Satlantas Polres Grobogan bersama TNI, mulai 1 - Januari 2024 akan menggelar operasi di sejumlah ruas jalan di daerah itu.
“Setidaknya sudah ada 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang kami tindak,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Lantas AKP Tejo Suwono usai memimpin operasi, Jumat (5/1/2024).
Operasi dilakukan untuk menjaga kenyamanan bersama, dan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalulintas di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Operasi ini merupakan operasi gabungan. Kami melibatkan juga TNI, dan fungsi-fungsi dari Polres Grobogan, dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, dan Sat Samapta,” terang AKP Tejo.
Ditambahkan, penggunaan knalpot brong dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagi pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut, diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. Lalu, knalpot brong yang semula terpasang di kendaraan untuk diserahkan kepada Sat Lantas, dengan disertai surat pernyataan tidak akan mengulangi di kemudian hari. (GP-1)