Panitera Pengadilan Agama Purwodadi, Sri Anna Ridwanah
GROBOGANPOS.com – Kasus cerai di Kabupaten Grobogan tergolong tinggi. Selama tahun 2023, misalnya, tercatat ada 3.431 pemohon cerai. Sebanyak 2.535 di antaranya gugat cerai, atau istri mengajukan cerai ke suami. Sisanya yang 904 perkara adalah pemohon cerai talak atau suami yang mengjukan cerai ke istri.
Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Purwodadi, Sri Anna Ridwanah kepada media beberapa hari lalu. “Dari 3.431 pemohon cerai gugat, yang diputus oleh Pengadilan Aghama ada 2.417 perkara. Sedangkan 904 cerai talak yang diputus 860 perkara,” ungkap Sri Anna.
Selain masalah cerai, Pengadilan Agama Purwodadi tahun 2023 menerima permohonan dispensasi nikah (usia dini) sebanyak 801 perkara, namun yang berhasil diputuskan sebanyak 789 perkara. Untuk perkara ini merupakan urutan kedua terbanyak di Jateng.
“Banyaknya permohonan perkara dispensasi nikah ini cukup memprihatinkan kita semua. Masalah ini menjadi tugas kita bersama untuk memberi pengertian terhadap masyarakat agar memiliki kesadaran untuk tidak menikah usia dini. Untuk batas umur pernikahan sesuai undang-undang sekarang minimal 19 tahun,” terangnya.
Diakuinya, meski ada dispensasi, hakim juga tidak mudah untuk memutuskanya. Banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sebanyak 789 perkara yang telah diputus yang paling mendasar karena alasan ekonomi dan adat budaya dari pemohon. (GP-1)