Notification

×

Tag Terpopuler

Pansus VII DPRD Grobogan Bahas Raperda Purwa Aksara

Senin, 12 Februari 2024 | 14:39 WIB Last Updated 2024-02-12T07:39:29Z


 GROBOGANPOS.com – Pansus VII Tahun 2023 DPRD Grobogan, tengah membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Perusda Purwa Aksara. Dalam raker di ruang Paripurna I yang dipimpin Ketua Pansus VII Hj Lusia Indah Artani SE, Senin (12/2.2024), DPRD mengundang Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda.

“Yang kita undang termasuk Kepada BPPKAD, Kepala Bappeda, Kabag Perekonomian dan SDA Setda, Kabag Organisasi Setda, Kabag Hukum Setda, dan Direktur Peruda Purwa Aksara,” ungkap Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos MAP.

 

Pembahasan dan penyempurnaan Raperda tersebut akan dilakukan hingga Selasa (13/2). Nantinya, setelah dilakukan pembahasan dan penyempurnaan, Pansus VII 2023 akan melanjutkan raker sekaligus penyelarasan hasil pembahasan atas raperda tersebut. Kemudian Pansus VII akan menyusun laporan hasil raker terhadap reperda inisatif bupati tersebut. 


Sebelumnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni SH MM menjelaskan, Raperda Perusda Purwa Aksara diperlukan dalam rangka menindaklanjuti penawaran pengelolaan Participating Interest 10 persen di Lapangan RBG Blok I Wilayah Kerja Blora di Kabupaten Grobogan. 


“Untuk dapat menangkap peluang dimaksud, diperlukan beberapa penyesuaian dalam Raperda tentang Perusda Purwa Aksara,” terang bupati pada rapat paripurna ke-41 DPRD Grobogan, belum lama ini.


Penyesuaian dimaksud, di antaranya terkait dengan kewenangan pendirian anak perusahaan serta penambahan bidang usaha yang sejalan dengan pengelolaan Participating Interest dimaksud. Oleh karenanya, dalam raperda ini, bidang usaha dari Perusda Purwa Aksara ditambah dengan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.


Selain itu, penyusunan raperda juga untuk menyesuaikan perda yang telah dimiliki. Mengingat penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (GP-1)

×
Berita Terbaru Update