Menurut Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, aspirasi 213 guru tersebut akan diperjuangkan sampai ke Pemerintah Pusat. “Apirasi yang disampaikan para guru tersebut akan kami perjuangkan hingga ada keputusan yang jelas. Karena selain sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK 2023, rata-rata mereka sudah mengabdi 20 tahun menjadi guru yang setiap bulannya hanya mendapat gaji Rp 300 ribu,” ungkapnya, kemarin.
Sementara itu Ketua DPRD Agus Siswanto mengatakan, masalah pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga pernah terjadi pada tahun 2021. Ketika itu ada 136 guru di Grobogan yang belum diangkat menjadi PPPK, namun akhirnya bisa diselesaikan.
“Untuk itu saya berharap kepada BKPPD dapat melakukan langkah serupa, sehingga segala tuntutan dari para guru honorer bisa diakomodir. Yang penting secara regulasi terpenuhi dan kami akan melakukan pendampingan hingga masalah ini selesai,” tandas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gubug ini.
Kepala BKPPD Padma Saputra menambahkan, BKPPD bersama DPRD Grobogan akan berkonsultasi ke pemerintah pusat terkait masalah guru yang belum mendapat penempatan tersebut. “Selain itu, kami menunggu regulasi dari Kementerian PAN-RB. Jika Kementerian PAN-RB menginstruksikan seperti tahun 2021 lalu, ya kami akan langsung menjalankan," ujarnya. (GP-1)