Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Grobogan Setujui Perubahan Rencana Kerja 2024

Selasa, 05 Maret 2024 | 08:36 WIB Last Updated 2024-03-05T01:36:06Z


 GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan menyetujui perubahan rencana kerja tahun 2024. Persetujuan disampaikan pada rapat Paripurna ke-2, tahun sidang 2024, masa sidang ke-1, Senin (26/2/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, didampingi Wakil Ketua Ir HM Nurwiboqo MSi, dan HM Fatah SPdI.

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Grobogan mengatakan, kegiatan-kegiatan kedewanan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Rencana Kerja Tahun 2024 yang telah ditetapkan. Untuk itu diperlukan adanya perubahan agar pelaksanaan kunjungan kerja dapat berjalan lebih optimal. Dimana terdapat usulan untuk merubah jumlah lokasi kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, berpedoman pada keputusan Bamus Nomor 2 Tahun 2024 tentang program kegiatan DPRD bulan Pebruari 2024, serta pada 18 Januari 2024 telah dilaksanakan rapat konsultasi, dengan mengundang Ketua Alat Kelengkapan Dewan dan Ketua Komisi, untuk membahas perubahan Rencana Kerja Tahun 2024.

Berpedoman pada Pasal 98 Ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, hasil pembahasan Perubahan Rencana Kerja dimaksud ditetapkan dalam Rapat Paripurna. 

“Sebelum kita menentukan sikap akhir atas Rencana Kerja dimaksud, kami sampaikan secara garis besar hasil Rapat Konsultasi tentang Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024. Kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta semula dialokasikan 3 hari 2 lokus, berubah menjadi 3 hari 1 lokus, dengan menghapus atau mencabut diktum keempat Keputusan DPRD Nomor 180.18/27 Tahun 2023 tentang renja DPRD,” terang Agus Siswanto.

Untuk itu, ia menawarkan kepada peserta rapat apakah perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 180.18/27 Tahun 2023, dapat disetujui untuk ditetapkan. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.

“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui Perubahan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 tersebut untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD sesuai register bernomor 180.18/4 Tahun 2024 tertanggal 26 Pebruari 2024,” terang Agus Siswanto. (GP-1)

×
Berita Terbaru Update