GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan telah menetapkan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam daftar permasalahan pembangunan tahun 2025. Penetapan disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, Senin (26/2/2024).
Pokir tersebut yaitu bidang pendidikan, masih banyak bangunan gedung sekolah yang rusak, dan masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang, Bidang kesehatan, masih kurangnya fasilitas kesehatan masyarakat, ketersediaan farmasi dan alat kesehatan. Bidang PUPR, banyaknya drainase jalan dan infrastruktur SDA yang belum optimal, kurangnya pengaman badan jalan, dan belum optimalnya penataan bangunan gedung.
Bidang perumahan dan kawasan permukiman, masih kurang optimalnya drainase lingkungan, kurangnya pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, tingginya kerusakan jalan dan jembatan lingkungan, dan masih terdapat RTLH.
Bidang kesatuan bangsa dan politik, masih rendahnya rasa solidaritas dan ikatan sosial di masyarakat. Bidang sosial, belum semua penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia terlantar, gelandangan serta pengemis, ditangani secara optimal.
Bidang nakertrans, masih rendahnya kesempatan dan perluasan kerja. Bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan KB, masih kurangnya sarana prasarana pendukung. Bidang ketahanan pangan, masih kurangnya infrastruktur kemandirian pangan kondisi baik. Bidang LH, masih kurangnya cakupan RTH dan sarana pengolahan sampah, serta kurangnya tenaga kebersihan.
Bidang perhubungan, masih kurangnya penerangan jalan. Bidang koperasi, dan UKM, belum optimalnya jaringan pemasaran dan kemitraan. Bidang pemuda, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, belum optimalnya upaya pemajuan kebudayaan, dan sarana prasarana pendukung untuk menunjang prestasi olahraga.
Bidang pertanian, belum optimalnya prasarana dan sarana pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, belum optimalnya peningkatan populasi dan produksi ternak, dan masih kurangnya prasarana peternakan seperti jalan produksi peternakan.
Kemudian bidang perindustrian dan perdagangan, kurangnya sarana distribusi perdagangan. Bidang penunjang pemerintahan dan kewilayahan, kurang optimalnya sarana peribadatan, kurangnya sarana dan prasarana pendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi SDM di kecamatan. (GP-1)