Notification

×

Tag Terpopuler

Pansus VIII DPRD Grobogan Bahas Rapera Perlindungan Lahan Pertanian

Kamis, 07 Maret 2024 | 06:55 WIB Last Updated 2024-03-06T23:55:00Z


 GROBOGANPOS.com- Pansus VIII Tahun 2023 DPRD Grobogan tengah membahas Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.  Dalam raker yang dipimpin Ketua Pansus VIII Lusia Indah Artani, Jumat (1/3/2024), DPRD mengundang Sekda bersama OPD terkait.

Sebelum dibahas Pansus VIII Tahun 2023, raperda tersebut sudah dibahas oleh tujuh fraksi melalui pemandangan umum fraksi. Ketujuh fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PPP, Partai Hanura, Demokrat Amanat Berkarya (DAB), dan Fraksi  Karya Sejahtera (Karsa).

Sebelumnya, Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM, menjelaskan, salah satu tujuan dari disusunnya Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat mendorong terwujudnya kemandirian pangan di Kabupaten Grobogan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, dapat saya jelaskan bahwa luas lahan sawah di Kabupaten Grobogan saat ini sebesar 83.833 hektare, yang menghasilkan produksi padi sebanyak 785.111 ton, jagung sebanyak 845.552 ton, dan produksi kedelai sebanyak 34.603 ton,” ungkapnya.

Tentang jumlah penduduk Kabupaten Grobogan, jelas bupati, sebanyak 1.501.145 orang pada tahun 2022. Adapun kebutuhan pangan yang dalam hal ini adalah beras sebanyak 114,6 kilogram/kapita/tahun, atau sekitar 172.031 ton untuk seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan.

“Berdasarkan data tersebut, maka seharusnya produksi padi yang dihasilkan sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Grobogan. Dengan demikian kemandirian pangan di Kabupaten Grobogan sebagaimana kita harapkan bersama dapat terwujud,” tandasnya.

Selanjutnya bupati menerangkan, bahwa sampai dengan saat ini belum ada lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Grobogan. Setelah ada lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Grobogan, buapti mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait dengan mempedomani ketentuan Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 rancangan peraturan daerah tersebut. (GP-1)




×
Berita Terbaru Update