GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan memutuskan Raperda BUMDes ditetapkan menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-4 tahun 2024 dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, Kamis pekan lalu.
Sebelum diputuskan, Ketua DPRD menjelaskan, Bupati melalui surat Nomor 183.3/ 5359/III/2023 tanggal 21 Nopember 2023 telah mengajukan permohonan jadwal pembahasan dan persetujuan Raperda. Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 180.18/40 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023, ditunjuk Pansus VI Tahun 2023 untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda dimaksud.
Setelah pelapor Pansus VI Tahun 2023 Rizky Bintang Fauzi ST menyampaikan hasil rapat kerja Pansus yang isinya menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda, termasuk tujuh fraksi yang ada juga menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, Ketua DPRD menawarkan kepada peserta rapat.
”Karena keputusan tertinggi adalah pada anggota Dewan, maka kami tawarkan, apakah Raperda BUMDes dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja Pansus VI Tahun 2023, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda ?,” tanyanya. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD yang sesuai register bernomor 188/6 Tahun 2024,” tegas Agus.
Menanggapi hal itu, Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus VI Tahun 2023 yang telah membahas Raperda tersebut bersama tim eksekutif sehingga Raperda tersebut disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
Dikatakan, salah satu pertimbangan diusulkannya Raperda tersebut adalah untuk memastikan produk hukum daerah yang ada terjaga keselarasan dan keharmonisannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (GP-1)