GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan memutuskan Raperda Perusda Purwa Aksara ditetapkan menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-6 dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwobiwo MSi, Selasa (14/5/2024).
Sebelum diputuskan, juru bicara Pansus VII Tahun 2023, Dewi Megawati melaporkan, bahwa Pansus VII telah membahas Raperda Perusda Purwa Aksara. Hasilnya telah disampaikan kepada Gubernur untuk difasilitasi dan kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur melalui Surat Gubernur Jateng Nomor 180.0/965 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024.
Guna menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut, Pansus VII kemudian menggelar rapat kerja dengan OPD terkait. Selanjutnya hasil penyempurnaan atas hasil fasilitasi Gubernur dimintakan persetujuan anggota DPRD Grobogan dalam Rapat Paripurna.
Setelah pelapor Pansus VII menyampaikan hasil rapat kerja yang isinya menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda, Wakil Ketua DPRD menawarkan kepada peserta rapat.
”Karena keputusan tertinggi adalah pada anggota Dewan, maka kami tawarkan, apakah Raperda tentang Perusda Purwa Aksara dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja Pansus VII, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda?,” tanyanya. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Bambang Pujiyanto, Bupati Grobogan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, khususnya Pansus VII Tahun 2023, yang telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas Raperda tersebut dengan tim eksekutif, sehingga dapat kita setujui bersama.
Dikatakan, setiap ketentuan yang telah disetujui bersama ini harus dijalankan secara konsekuen oleh Perusda Purwa Aksara, maka menjadi kewajiban kita bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, untuk senantiasa melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. (GP-1)
Tag Terpopuler
DPRD Grobogan Putuskan Raperda Perusda Purwa Aksara Jadi Perda
Redaksi
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:39 WIB
Last Updated
2024-05-14T06:52:29Z