GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan menyetujui rekomendasi DPRD atas LKPJ 2023 Bupati Grobogan, menjadi Keputusan DPRD. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-5 Tahun Sidang 2024 masa sidang ke-2, Rabu (8/5/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, para anggota Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.
Sebelum rekomendasi LKPJ disetujui menjadi Keputusan DPRD, pelapor Pansus I Tahun 2024, Lutvi Asnawi, melaporkan, sebelum membahas LKPJ, Pansus telah mengadakan kunker ke DPRD Sleman. Tujuannya untuk menambah wawasan dan memperoleh referensi serta masukan guna menyusun rekomendasi DPRD atas LKPJ tersebut guna melaksanakan pembahasan secara internal dan sekaligus menyusun rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan dan atau koreksi sebagai pedoman perbaikan pemerintahan ke depan bagi Bupati dan jajarannya.
“Hasil pembahasan, Pansus I Tahun 2024 menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan rapat Pansus I Tahun 2024 menjadi rekomendasi Dewan terhadap LKPJ akhir tahun Anggaran 2023 Bupati Grobogan,” terang Lutvi.
Setelah mendengarkan laporan hasil rapat kerja Pansus, Ketua DPRD mengatakan, apabila disetujui oleh anggota Dewan, maka rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati sebagai salah satu pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Karena keputusan tertinggi ada di tangan anggota Dewan, untuk itu kami tawarkan, apakah rekomendasi Dewan tersebut dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPPRD Kabupaten Grobogan?,” tanya Ketua DPRD. Secara serentak seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.
“Dengan demikian persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/8 Tahun 2024, tertanggal hari ini 8 Mei 2024,” terang Agus. (GP-1)
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, para anggota Forkopimda, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.
Sebelum rekomendasi LKPJ disetujui menjadi Keputusan DPRD, pelapor Pansus I Tahun 2024, Lutvi Asnawi, melaporkan, sebelum membahas LKPJ, Pansus telah mengadakan kunker ke DPRD Sleman. Tujuannya untuk menambah wawasan dan memperoleh referensi serta masukan guna menyusun rekomendasi DPRD atas LKPJ tersebut guna melaksanakan pembahasan secara internal dan sekaligus menyusun rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisi saran, masukan dan atau koreksi sebagai pedoman perbaikan pemerintahan ke depan bagi Bupati dan jajarannya.
“Hasil pembahasan, Pansus I Tahun 2024 menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan rapat Pansus I Tahun 2024 menjadi rekomendasi Dewan terhadap LKPJ akhir tahun Anggaran 2023 Bupati Grobogan,” terang Lutvi.
Setelah mendengarkan laporan hasil rapat kerja Pansus, Ketua DPRD mengatakan, apabila disetujui oleh anggota Dewan, maka rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati sebagai salah satu pedoman perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. “Karena keputusan tertinggi ada di tangan anggota Dewan, untuk itu kami tawarkan, apakah rekomendasi Dewan tersebut dapat disetujui dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPPRD Kabupaten Grobogan?,” tanya Ketua DPRD. Secara serentak seluruh anggota Dewan menyatakan setuju.
“Dengan demikian persetujuan akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/8 Tahun 2024, tertanggal hari ini 8 Mei 2024,” terang Agus. (GP-1)