GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan, Rabu (5/6/2024), menggelar rapat paripurna ke-8 dengan agenda pembicaraan tingkat I tahap kedua yaitu pemandangan umum fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, di ruang rapat paripurna II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Wabup dr H Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Sekda beserta jajarannya, dan para Direktur BUMD.
Ketujuh fraksi tersebut yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Hanura, Karya Sejahtera (KARSA) dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya (DAB). Secara umum ketujuh fraksi merespon baik pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD 2023 oleh bupati. Namun mereka selain memberi pendapat, juga pertanyaan, saran dan memberi masukan.
Sebelumnya, Bupati Grobogan HJ Sri Sumarni SH MM menjelaskan, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2023. Atas laporan keuangan tersebut, BPK RI memberikan pendapat atau opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP). Perolehan opini WTP ini merupakan yang ke-9 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.
“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK, pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan, dalam hal laporan keuangan dengan opini WTP, terang bupati, DPRD tidak melakukan pembahasan dalam rapat panitia kerja atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” ujar bupati.
Selanjutnya, bupati menjelaskan realisasi pendapatan dan belanja tahun 2023. Selisih antara pendapatan dengan belanja daerah, pembiayaan netto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA. (GP-1)