GROBOGANPOS.com - Komisi A DPRD Grobogan membahas draf Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika hasil public hearing. Rapat kerja yang berlangsung di ruang Paripurna I DPRD, Senin (3/6/2024), dipimpin Ketua Komisi A Musapak SH dengan mengundang OPD terkait dan Kemenkumham Jateng.
Ketua Komisi A menjelaskan, draf Raperda sebenarnya sudah jadi. Hanya saja Komisi A masih perlu membahas kembali dengan mengundang Kepala OPD terkait dan Kemenkumham Jateng.
“Rapat kerja Komisi A menyarankan agar draf raperda memasukan saran dan masukan sebagaimana hasil public hearing disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mudapak.
Saran dan masukan secara lisan berasal dari Ketua Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan Kabupaten Grobogan HM Thoha Karim Amrullah, Munif dari DPMPTSP, Djunet dari IPWL Getasrejo, Ngatman dari SMPN 3 Purwodadi, dan Afrosin dari FKUB.
Sedangkan saran dan masukan secara tertulis berasal dari Sekcam Purwodadi Purwantoro, Ami Priyono dari Dinarpusda, Waswasa Naningsri Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP Disdik Grobogan, dan Drs Daru Wisakti MSi Kepala Bakesbangpol Grobogan.
“Saran masukan secara lesan sudah dijawab langsung oleh Tabah Ikrar Prasetyo SH MH dari Kemenkumham Jateng pada saat acara public hearing berlangsung,” ungkap poltisi PDI Perjuangan asal Dapil 5 tersebut. (GP-1)