Notification

×

Tag Terpopuler

Public Hearing Raperda Pencegahan Narkoba, Komisi A DPRD Grobogan Datangkan BNN Kendal

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:51 WIB Last Updated 2024-06-02T06:51:48Z


 
GROBOGANPOS.com - Komisi A DPRD Grobogan Rabu pekan lalu mengadakan public hearing dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat guna penyusunan draf Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat, dipimpin Wakil Ketua Komisi A Sukanto SH MH dengan mendatangkan nara sumber dari BNN Kabupaten Kendal, dan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Public hearing yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna I DPRD itu  mengundang pimpinan DPRD, Kepala OPD, Kabag Hukum Setda, para Direktur BUMD, Camat Purwodadi, Kepala Kelurahan Purwodadi dan Kuripan, Kepala SMP 3 dan 6 Purwodadi, Kepala MTs Mamba’ul A’la Purwodadi, Direktur RS Yakkum dan Permata Bunda Purwodadi, DPW Dharma Wanita Persatuan, Tim Penggerak PKK, GOW, FKUB, dan IPWL Getasrejo.

Wakil Ketua Komisi A menjelaskan, raperda inisiatif Dewan berisi 20 bab dan 30 pasal tersebut dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika.

“Acara ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir berupa masukan, tanggapan, dan pertanyaan terkait draf raperda tersebut. Diskusi ini penting untuk mengidentifikasi berbagai pandangan dan isu yang mungkin belum terakomodasi dalam draf raperda,” ujar politisi PKB ini.

Tujuan raperda tersebut antara lain untuk menumbuhkan, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu untuk melakukan fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahgunaan dan pecandu narkotika,

Ketua BNN Kendal Anna Setiyawati SSos MM, menjelaskan, BNN Kendal yang juga menaungi Kabupaten Grobogan dan Demak menyambut baik adanya raperda inisiatif DPRD Grobogan tersebut.  (GP-1)



×
Berita Terbaru Update