GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan memutuskan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-15 tahun 2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Ir HM Nurwibowo MSi, Senin (1/7/2024).
Rapat dihadiri Bupati diwakili Wabup dr Bambang Pujiyanto MKes, anggota Forkopimda, Sekda bersama para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, para Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD se- Kabupaten Grobogan.
Sebelum diputuskan, pelapor Pansus VIII Tahun 2023 Rizky Bintang Fauzi ST menyampaikan hasil rapat kerja Pansus yang isinya menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda, termasuk tujuh fraksi yang ada juga menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, Wakil Ketua DPRD menawarkan kepada peserta rapat.
Sementara itu bupati dalam sambutannya yang dibacakan wabup, mengatakan, Raperda tersebut telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jateng. Kemudian, melalui Surat Nomor 180.0/1146 tanggal 17 Mei 2024, Gubernur Jateng menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya nengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya Pansus VIII Tahun 2023 yang telah membahas Raperda tersebut bersama tim eksekutif, sehingga dapat kita setujui bersama,” ujarnya. (GP-1)