GROBOGANPOS.com – DPRD Grobogan menyetujui usulan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif Dewan.
Penetapan tersebut diputuskan setelah tujuh fraksi yang ada menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif Dewan dalam rapat paripurna ke-14 masa sidang ke-2 pada Rabu (26/6.2024).
Sebelum diputuskan, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos MAP, menjelaskan, pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan pada rapat paripurna ke-9 tanggal 5 Juni 2024 telah menyampaikan penjelasan latar belakang dan materi yang diatur dalam usulan raperda inisiatif DPRD tersebut.
Setelah tujuh fraksi yang ada yakni PDI Perjuangan dengan juru bicara Rizki Bintang Fauzi ST, PKB Mansata Indah Maratona MSi, Gerindra Farida Ristianti SH, PPP Drs H Sriyanto, Partai Hanura Bambang Supriyadi, Karya Sejahtera (KARSA) Ahmad Sidik MPd, dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya (DAB) Lutvi Asnawi menyampaikan pemandangan umum dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif Dewan, Ketua DPRD kemudian menawarkan kepada peserta rapat, apakah usulan Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan ? Secara serentak peserta rapat menjawab setuju.
“Dengan demikian, persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan, tertanggal hari ini 26 Juni 2024,” jelas Agus Siswanto. (GP-1)