GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan memutuskan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045 menjadi Perda. Keputusan tersebut dituangkan dalam naskah persetujuan bersama yang ditandatngani Bupati Sri Sumarni SH MM dengan Ketua DPRD Agus Siswanto Ssos MAP, dan Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo SE MM dalam rapat paripurna ke-20 tahun 2024, Jumat pekan lalu.
Sebelum diputuskan, Pansus II Tahun 2024 lewat pelapor Rizky Bintang Fauzi ST menyampaikan hasil rapat kerja Pansus yang isinya menerima dan menyetujui raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Perda, termasuk tujuh fraksi yang ada juga menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, Ketua DPRD menawarkan kepada peserta rapat.
”Karena keputusan tertinggi adalah pada anggota Dewan, maka kami tawarkan, apakah Raperda tentang RPJPD Tahun 2024-2045 sebagaimana laporan hasil rapat kerja Pansus dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda?,” tanyanya. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda RPJPF Tahun 2024-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Grobogan yang sesuai regester bernomor 180.18/18 Tahun 2024,” terang Agus.
Sementara itu bupati dalam sambutannya mengatakan, dengan telah diterima dan disetujuinya Raperda RPJPD Grobogan 2025-2045, maka dirinya juga dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut, sebagaimana hasil pembahasan.
“Tahap selanjutnya, Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi. Setelah itu, bupati bersama DPRD akan melakukan penyempurnaan sehingga Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terang bupati. (GP-1)