GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan menyetujui KUA-PPAS APBD Grobogan 2025. Persetujuan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, bersama dua Wakil Ketua DPRD H Sugeng Prasetyo SE MM, dan HM Fatah SPdI dengan Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, Rabu pekan lalu.
Rapat juga menyetujui pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di Pemkab Grobogan. Sebelum disetujui, Banggar melalui pelapor Ahmad Sidik MPd, menjelaskan, Banggar telah melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2025 dan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN. Hasilnya, menyetujui rancangan KUA PPAS APBD Grobogan 2025 dan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Ketua DPRD kemudian menawarkan kepada peserta rapat, apakah KUA-PPAS APBD Grobogan 2025 dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN dapat disepakati dan disetujui. Secara serentak anggota Dewan menyatakan setuju.
Dalam sambutannya, bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Banggar, Komisi-komisi dan seluruh anggota DPRD, yang telah melakukan pembahasan serta memberikan keputusan dan persetujuan.
“Semoga kerjasama yang baik ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan untuk Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman dan berbudaya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, bupati menguraikan secara ringkas KUA-PPAS APBD Grobogan 2025. Yaitu pendapatan daerah sebesar Rp 2.866.719.752.400, belanja daerah Rp 2.876.769.752.400, defisit anggaran minus Rp 10.050.000.000, pembiayaan netto surplus Rp 10.050.000.000. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar nol rupiah.
Tentang persetujuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN, bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD karena dengan persetujuan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi ASN yang ada. (GP-1)
Tag Terpopuler
DPRD Grobogan Setujui KUA-PPAS APBD Tahun 2025 dan Tambahan Penghasilan ASN
Redaksi
Senin, 05 Agustus 2024 | 07:49 WIB
Last Updated
2024-08-05T00:49:52Z