GROBOGANPOS.com – Seorang warga Jagalan Utara Purwodadi, Grobogan, berinisial ES (50), ditangkap petugas Satreskrim Polres Grobogan di terminal Godong karena dicurigai sebagai pengedar narkoba di daerah itu.
Saat diperiksa, dalam saku celananya ditemukan 10 plastik klip kecil yang isinya serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba golongan 1 jenis sabu. “Pelaku langsung kami amankan ke Mapolres. Serbuk kristal tersebut seberat 8,84 gram diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, Senin (2/9/2024).
Sebelum pelaku ditangkap, petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika di sekitar terminal Godong sering terjadi transaksi narkoba. Ketika kemudian meluncur ke lokasi mencuriga ES. Saat digeledah saku celananya, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal. Pelaku berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolres.
AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (GP1)