GROBOGANPOS.com - DPRD dan Bupati Grobogan menyetujui dan menyepakati Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi Perda. Keputusan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Mukhlisin, Supardi, dan Setiawan Djoko Purwanto, bersama Bupati Sri Sumarni dalam rapat paripurna DPRD ke-36, Senin (30/9/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni mengatakan, berdasarkan laporan hasil rapat kerja Banggar, yang di dalamnya telah disampaikan juga pendapat akhir masing-masing fraksi, yang pada kesimpulannya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2024 sebagaimana hasil pembahasan.
”Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD 2024 oleh DPRD tersebut, maka saya juga menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2024 sebagaimana hasil pembahasan,” ujarnya.
Setelah Rancangan Perda APBD disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi.
Mengenai saran, pendapat maupun masukan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, akan dipergunakan sebagai bahan masukan dan evaluasi untuk perbaikan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Dalam kesempatan itu, bupati secara ringkas menguraikan Rancangan Perubahan APBD Grobogan 2024. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.837.798.917.036, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.946.924.946.057, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp 109.126.029.021, pembiayaan netto direncanakan surplus sebesar Rp 109.126.029.021, dan defisit setelah pembiayaan netto sebesar Rp 0. (GP-1)