GROBOGANPOS.com- - DPRD Grobogan telah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD), pada rapat paripurna ke-35, Kamis pekan lalu. AKD terdiri dari Pimpinan DPRD, Bamus, Komisi, Bapemperda, Banggar, dan BK.
Wakil Ketua DPRD Grobogan Ir H Mukhlisin MM MSi, menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan perlu dibentuk AKD.
“Untuk Pimpinan DPRD, khususnya Wakil Ketua, sudah ditetapkan dan diambil sumpahnya pada Rapat Paripurna Ke-34, sehingga pada Rapat Paripurna ke-35 tinggal menetapkan pembentukan Komisi-komisi, Banggar, Bamus, Bapemperda, dan BK,” terangnya.
Sekretaris DPRD Drs Daru Wisakti MSi, menguraikan susunan dan keanggotaan AKD. Komisi terdiri A, B, C, dan D. Untuk Komisi A berjumlah 10 anggota, sebagai Ketua merangkap anggota Achmad Taufik SIP dari Fraksi Gerindra, Komisi B berjumlah 12 anggota, sebagai Ketua merangkap anggota Agus Siswanto SSos MAP dari Fraksi PDIP.
Komisi C berjumlah 12 anggota, sebagai Ketua merangkap anggota H Eko Budi Santoso dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua merangkap anggota dr H Miftahuddin Alif Sugeng MARS dan Komisi D berjumlah 13 anggota. Sebagai Ketua merangkap anggota Mansata Indah Maratona MSi dari Fraksi PKB.
Banggar berjumlah 25 anggota. Sebagai Wakil Ketua ada tiga orang merangkap anggota yang semuanya Wakil Ketua DPRD. Yakni Ir H Mukhlisin MM MSi dari Fraksi PKB, Supardi SM dari Fraksi Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto SH dari Fraksi Hanura.
Bamus berjumlah 24 anggota. Sebagai Wakil Ketua juga tiga orang merangkap anggota, yakni Ir H Mukhlisin MM MSi dari Fraksi PKB, Supardi SM dari Fraksi Gerindra, dan Setiawan Djoko Purwanto SH dari Fraksi Hanura.
Bapemperda berjumlah 12 anggota. Sebagai Ketua merangkap anggota H Musapak SH dari Fraksi PDIP. Sedangkan BK terdiri 5 anggota, sebagai Ketua merangkap anggota Rimbawanto SH dari Fraksi PDIP. (GP-1)