Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Grobogan Bentuk Pansus Raperda Perubahan Perda Susunan OPD

Sabtu, 02 November 2024 | 06:54 WIB Last Updated 2024-11-02T00:02:18Z


 GROBOGANPOS.com -  DPRD Grobogan membentuk Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2024 guna membahas dan menyempurnakan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Keputusan tersebut diambil saat rapat paripurna ke-43 DPRD Grobogan, Senin (28/10/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Supardi SM, dihadiri Bupati Sri Sumarni, Forkopimda dan jajaran eksukutif.  

Wakil Ketua DPRD Supardi mengatakan, Bupati telah menyampaikan penjelasan atas Raperda dimaksud dalam rapat paripurna Dewan ke-38 dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna ke- 41. Dimana dalam rapat paripurna tersebut ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi raperda dimaksud.

Setelah mendapat jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap raperda tersebut, DPRD sepakat membentuk Pansus untuk membahas raperda tersebut. “Namun demikian, keputusan tertinggi pada anggota Dewan. Untuk itu kami minta kesepakatannya, pembicaraan tingkat kesatu tahap keempat terhadap Raperda tersebut kita serahkan pembahasannya kepada Panitia Khusus, apakah dapat disetujui,” ? tanya Supardi. Secara serentak peserta rapat menyatakan setuju.
 
“Untuk itu, kita tetapkan menjadi Pansus IV Tahun 2024. Selanjutnya, untuk jumlah keanggotaan Panitia Khusus dimaksud ditetapkan sebanyak 13. Sebagai Ketua Pansus H Musapak SH merangkap anggota, dan Wakil Ketua Harnomo SH merangkap anggota,” terang Supardi. (GP-1)
 



×
Berita Terbaru Update