GROBOGANPOS.com - Bupati Grobogan Sri Sumarni menjelaskan, materi muatan dari Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain adalah mengenai nomenklatur dan tipologi dari perangkat daerah. Oleh karenanya, manakala akan dilakukan perubahan terhadap tipologi maupun nomenklatur perangkat daerah, maka harus dilakukan melalui perubahan Perda.
Hal itu disampaikan pada rapat paripurna ke-43 DPRD Grobogan, Senin (28/10/2024) dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangat Daerah.
Bupati menjelaskan, pertimbangan perubahan tipologi dari Disperindag yaitu berdasarkan pada validasi pemetaan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan perdagangan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait, perolehan skor kedua urusan tersebut memungkinkan untuk dibentuk dinas dengan tipe A.
Tentang salah satu pertimbangan diintegrasikannya riset dan inovasi daerah ke dalam BAPPEDA, bupati menjelaskan, karena saat ini perangkat daerah tersebut telah melaksanakan dua urusan penunjang pemerintahan, meliputi perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan. Urusan penelitian dan pengembnagan tersebut selanjutnya ditangani oleh bidang penelitaian dan pengembangan. Dimana secara substansi dan operasionalnya, penelitian dan pengembangan tersebut identik dengan riset dan inovasi.
Oleh karenanya, menurut hemat kami, terkait penggabungan BRIDA dengan BAPPEDA, apabila diiringi dengan manajemen yang tepat, seperti pembagian tugas yang jelas, pemanfaatan teknologi, dan penyesuaian sumber daya manusia, meskipun ada penambahan beban kerja tidak akan membuat beban kerja BAPPEDA menjadi terlalu berat. (GP-1)
Tag Terpopuler
Ini Jawaban Bupati Grobogan Terkait Raperda Perubahan Perda Susunan OPD
Redaksi
Jumat, 01 November 2024 | 15:29 WIB
Last Updated
2024-11-01T08:29:41Z