GROBOGANPOS.com - DPRD bersama Bupati Grobogan pada Selasa (12/11/2024) telah menyetujui RAPBD tahun anggaran 2025. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM dengan Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM, Wakil Ketua Ir H Mukhlisi SE MSi, Supardi SM, dan Setiawan Djoko Purwanto SH.
Sebelum disetujui, juru bicara Banggar Harnomo SH melaporkan, bahwa Banggar menerima dan menyetujui RAPBD 2025 sebagaimana hasil pembahasan dan penyempurnaan Banggar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, termasuk di dalamnya tercantum pendapat fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.’
Menanggapi hal itu, Bupati Grobogan mengucapkan terima kasih kepada Dewan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama. Kemudian untuk saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, akan dipergunakan sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
Secara ringkas, bupati merinci RAPBD Grobogan 2025. Pendapatan Daerah sebesar Rp 3.025.797.908.584, Belanja Daerah Rp3.035.847.908.584, Sedangkan Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp 15.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp 4.950.000.000. Sehingga Pembiayaan Neto Surplus Rp 10.050.000.000. Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah setelah pembiayaan Neto sebesar Rp 0. (GP-1)