GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Sri Sumarni SH MM telah menyampaikan pendapat atas Raperda Insifiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-45 DPRD, Jumat (1/11/2024). Ada beberapa saran dari bupati untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut.
Antara lain Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, kiranya agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut. Pasal 8 ayat (7), dan (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika. Namun belum diatur kriteria maupun tata caranya.
“Seyogyanya hal tersebut perlu diatur lebih detail atau setidaknya diberikan pendelegasian kewenangan untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut dalam Peraturan Bupati,” saran bupati.
Menanggapi hal itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Rizky Bintang Fauzi ST dalam rapat paripurna ke-46, Selasa (5/11/2024), menyatakan, saran Bupati dalam Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, kiranya agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 mengadopsi ketentuan pasal 4 Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Fraksi PDI Perjuangan berpendapat tidak perlu diatur lagi materi terkait tindakan perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini dengan pertimbangan tindakan antisipasi dini yang dimaksud dalam pasal 6 sudah diatur dalam pasal 7 ayat (3),” terangnya. (GP-1)