GROBOGANPOS.com – Komiai A DPRD Grobogan menyampaikan hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-44 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Supardi SM, Senin (28/10/2024).
Ketua Komisi A Ahmad Taupik SIP menjelaskan, raperda inisiatif DPRD tersebut telah dibahas bersama tim pelaksana kegiatan dan tim dari Kemenkumham sebagai tenaga ahli dan tenaga perancang, serta masukan dalam rapat publik hearing dengan SKPD, ormas dan tokoh masyarakat dengan narasumber dari BNN Kendal dan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Setelah menguraikan latar belakang atas usulan Raperda tersebut, Ahmad Taupik, mengatakan pemkab perlu menyusun peraturan daerah dengan tujuan mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.
Tentang materi raperda, Ahmad taupik menjelaskan, raperda terdiri atas 14 Bab dan 28 pasal. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II berisi antisipasi dini, Bab III berisi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, Bab IV berisi penanganan, Bab V berisi kelembagaan, Bab VI berisi partisipasi masyarakat, Bab VII berisi prasarana, sarana dan sumber saya manusia.
Kemudian Bab VIII berisi kerjasama, Bab IX berisi monitoring, evaluasi dan pelaporan, Bab X berisi pembinaan dan pengawasan, Bab XI berisi sistem data dan informasi, Bab XII berisi penghargaan, Bab XIII berisi pendanaan, Bab XIV berisi ketentuan penutup.
“Harapan kami raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan disetujui seluruh anggota DPRD bersama bupati dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” harap Taupik. (GP-1)