Notification

×

Tag Terpopuler

Pansus IV DPRD Grobogan Mulai Bahas Raperda Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

Minggu, 03 November 2024 | 14:23 WIB Last Updated 2024-11-03T07:23:40Z


 GROBOGANPOS.com – Pansus IV Tahun 2024 DPRD Grobogan mulai Senin  (4/11/2024) akan membahas dan menyempurnakan Raperda Perubahan Perda  Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat akan dipimpin Ketua Pansus IV Tahun 2024 H Musapak SH dan dihadiri seluruh anggota Pansus yang rencana akan berlangsung di ruang rapat paripurna 2 DPRD setempat.

Seperti diketahui, materi Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 telah disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna Dewan ke-38 pada 1 Oktober 2024, dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke- 41 pada 21 Oktober 2024.

Ketujuh fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Hanura, PPP, Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat, telah menyampaikan pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud.

Bupati sendiri juga telah menanggapi atau menjawab atas pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan dari ketujuh fraksi pada Rapat Paripurna ke-43 pada 28 Oktober 2024. Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, materi muatan dari Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 antara lain mengenai nomenklatur dan tipologi dari perangkat daerah. Oleh karenanya, manakala akan dilakukan perubahan terhadap tipologi maupun nomenklatur perangkat daerah, maka harus dilakukan melalui perubahan Perda.

Mengenai pertimbangan perubahan tipologi pada Disperindag, kata Bupati, berdasarkan pada validasi pemetaan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan perdagangan yang telah dilaksanakan oleh Kemendagri bersama kementerian terkait, perolehan skor kedua urusan tersebut memungkinkan untuk dibentuk dinas dengan tipe A.

Tentang pertimbangan diintegrasikannya riset dan inovasi daerah ke dalam Bappeda, kata Bupati, karena saat ini perangkat daerah tersebut telah melaksanakan dua urusan penunjang pemerintahan, meliputi perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan. Urusan penelitian dan pengembangan tersebut selanjutnya ditangani oleh Bidang Penelitaian dan Pengembangan. Dimana secara substansi dan operasionalnya, penelitian dan pengembangan tersebut identik dengan riset dan inovasi. (GP-1)



×
Berita Terbaru Update