Notification

×

Tag Terpopuler

Pansus V 2024 DPRD Grobogan Bahas Raperda Narkoba

Jumat, 08 November 2024 | 08:44 WIB Last Updated 2024-11-08T01:44:51Z

 

GROBOGANPOS.com – Pansus V Tahun 2024 DPRD Grobogan mulai membahas  dan menyempurnakan Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rapat dipimpin Ketua Pansus Rimbawanto SH, Selasa (5/11/2024), dihadiri Tim Penyusun Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD dan beberapa perwakilan Eksekutif.

Ketua Pansus Rimbawanto SH menjelaskan, rapat membahas pada pemahaman materi dari judul, konsideran, hingga pasal demi pasal, serta mencermati tanggapan dari tujuh fraksi yang ada atas pendapat Bupati yang disampaikan pada rapat paripurna ke-46.

Dalam rapat tersebut sekaligus membahas rencana kunjungan kerja Pansus V yang dijadwalkan pada tanggal 24 hingga 26 November 2024 mendatang. Tujuan kunker keluar daerah tersebut untuk memperoleh referensi tambahan terkait implementasi raperda serupa.

Seperti diketahui, Bupati Grobogan Sri Sumarni SH MM telah menyampaikan pendapat atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ada beberapa saran dan pendapat yang disampaikan bupati. Antara lain Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut. Pasal 8 ayat (7), dan (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika. Namun belum diatur kriteria maupun tata caranya.

Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa Wakil Ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Sementara Grobogan belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Kemudian Pasal 18 berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik. Sedangkan dalam Pasal 12 dan 13 telah diatur pula mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh Pemerintah Daerah. (GP-1)

 

×
Berita Terbaru Update