GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan pendapat atas Raperda Insifiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-45 DPRD. Ada beberapa saran dari bupati untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut.
Menanggapi saran bupati dalam Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, Fraksi Gerindra lewat juru bicara dr H Miftahuddin Alif Sugeng MARS, berpendapat tidak perlu diatur lagi materi terkait tindakan perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini dengan pertimbangan tindakan antisipasi dini yang dimaksud dalam pasal 6 sudah diatur dalam pasal 7 ayat (3).
Dalam Pasal 8 ayat (7), dan (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika, namun demikian, belum diatur kriteria maupun tata caranya, Fraksi Gerindra dapat mempertimbangkan saran Bupati untuk kesempurnaan Raperda ini.
Fraksi Gerindra berpendapat Pasal 15 ayat (2) huruf c tetap dengan pertimbangan BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan BNN ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. Hal tersebut sesuai pasal 13 ayat (1) Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020, sehingga kewenangan pembentukan BNNK menjadi wewenang BNN.
Pasal 18 yang mengatur penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik. Sedangkan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 telah diatur pula mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan re-integrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh Pemerintah Daerah, Fraksi Gerindra dapat mempertimbangkan saran Bupati guna kesempurnaan Raperda tersebut. (GP-1)