GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan pendapat atas Raperda Insifiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-45 DPRD. Ada beberapa saran dari bupati untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut.
Menanggapi saran bupati, Fraksi hanura lewat juru bicara Mohammad Qanniexna BMA SH, Pasal 18 yang berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik, Fraksi Hanura sependapat dengan saran Bupati untuk kesempurnaan raperda ini perlu juga diatur ketentuan yang mengatur layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial.
Fraksi Hanura berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 mengadopsi ketentuan pasal 4 Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan berpendapat tidak perlu diatur lagi materi terkait tindakan perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini dengan pertimbangan tindakan antisipasi dini yang dimaksud dalam pasal 6 sudah diatur dalam pasal 7 ayat (3).
Pasal 8 ayat (7), dan (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika, Fraksi Hanura berpendapat bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan (8) mengadopsi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 6 ayat (6) Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2021. Namun demikian saran Bupati untuk menambah ayat atau pasal yang mengatur kriteria maupun tata caranya serta pendelegasian kewenangan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Fraksi Hanura menyerahkan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk membahasnya.
Terkait dengan Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat (2) huruf c, Fraksi Hanura berpendapat tetap dengan pertimbangan BNN Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan BNN ini disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota hal tersebut sesuai pasal 13 yat (1) Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020, sehingga kewenangan pembentukan BNNK menjadi wewenang BNN. (GP-1)