Notification

×

Tag Terpopuler

Tanggapan Fraksi Karya Demokrat Terhadap Pendapat Bupati Tentang Raperda Narkoba

Kamis, 07 November 2024 | 05:18 WIB Last Updated 2024-11-06T22:18:29Z


 GROBOGANPOS.com
– Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan pendapat atas Raperda Insifiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-45 DPRD. Ada beberapa saran dari bupati untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut.

Menanggapi saran dan pendapat bupati terkait ketentuan yang mendelegasikan pengaturan bersifat lebih teknis ke dalam Peraturan Bupati, Fraksi Karya Demokrat lewat juru bicara drh Wahono Endro Purwanto berpendapat penyusunan peraturan bupati merupakan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2)  Peraturan Bupati Grobogan 85 Tahun 2021.

Untuk Pasal 6, Fraksi Karya Demokrat berpendapat  tidak perlu diatur lagi pasal yang mengatur Perangkat Daerah, sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) dan sudah jelas  Perangkat Daerah yang menangani sebagaimana  ketentuan pasal 7 ayat (3) yaitu dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

Pasal 8 ayat (7), dan ayat (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika,  Fraksi Karya Demokrat sependapat dengan saran  Bupati  untuk mengatur pasal yang berkaitan dengan kriteria maupun tata cara satuan tugas  atau relawan serta Pembentukan desa bersih dan menyerahkan pembahasan kembali oleh Alat kelengkapan Dewan yang ditunjuk.

Terkait dengan Pasal 15 khususnya pada ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa wakil ketua II adalah Kepala BNN Kabupaten, Fraksi Karya Demokrat  berpendapat Kepala BNN Kabupaten sudah sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 12 Tahun 2019. Yang dimaksud Kepala BNN Kabupaten adalah Kepala Badan Narkotika Kabupaten/kota Kendal yang wilayah kerjanya meliputi Kendal, Grobogan dan Demak.

Pasal 18 yang berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik, Fraksi Karya Demokrat sependapat dengan saran Bupati untuk mengatur juga mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial dan menyerahkan pembahasan kembali oleh Alat kelengkapan Dewan yang ditunjuk. (GP-1)

×
Berita Terbaru Update