Notification

×

Tag Terpopuler

Tanggapan Fraksi Keadilan Nasional DPRD Grobogan Terhadap Pendapat Bupati Tentang Raperda Narkoba

Kamis, 07 November 2024 | 05:25 WIB Last Updated 2024-11-06T22:25:11Z


 GROBOGANPOS.com
– Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan pendapat atas Raperda Insifiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-45 DPRD. Ada beberapa saran dari bupati untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut.

Antara lain Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, kiranya agar sekaligus diatur perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut. Pasal 8 ayat (7), dan (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika. Namun belum diatur kriteria maupun tata caranya.

Terkait dengan Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya pada ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa wakil ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kita belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali.

Menanggapi hal itu, Fraksi Keadilan Nasional lewat juru bicara Ahmad Sidik SPd MPd mengucapkan terima kasih  atas saran bupati. Perangkat Daerah yang melakukan antisipasi dini adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, karena secara keseluruhan pembinaan dan pengawasan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dilaksanakan oleh Perangkat Daerah tersebut.

“Namun demikian apabila memang perlu penegasan pengaturannya, kami sepakat untuk ditambahkan satu ayat terkait hal tersebut, dan redaksionalnya kami serahkan oleh Alat Kelengkapan Dewan dan Eksekutif yang akan membahasnya,” ujarnya.

Terkait dengan Pasal 15, Fraksi Keadilan Nasional menegaskan, sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dimana BNN Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan tugas meliputi juga Kabupaten Grobogan. (GP-1)







×
Berita Terbaru Update