GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan pendapat atas Raperda Insifiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-45 DPRD. Ada beberapa saran dari bupati untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut.
Menanggapi beberapa saran dan masukan pendapat Bupati, Fraksi PKB lewat juru bicara Ahmad Habibi SAg dalam rapat paripurna ke-46, Selasa (5/11/2024), menyatakan, Bab II Antisipasi Dini Pasal 6 yang terdiri empat ayat menjelaskan secara umum tentang makna dan tindakan antisipasi dini yang dilanjutkan dalam Bab III Fasilatsi Pencegahan dan Pemberantasannya Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
Kemudian dilanjutkan dengan Bab IV tentang Penanganannya yang terdiri Pasal 10 sampai dengan Pasal 14, tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan tindakan Antisipasi Dini dan yang lainnya telah diatur dalam Bab V tentang Kelembagaan yang termuat dalam Pasal 15 dan Pasal 16, tindakan antisipasi dini maupun pencegahan dan pemberantasan telah disisipkan dalam ayat untuk ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
FPKB sependapat atas saran Bupati untuk pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati, FPKB mengusulkan Pasal 8 ayat (12) diubah menjadi “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk fasilitasi pencegahan dan pemberantasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
Terkait Pendapat Bupati Pasal 15 ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa Wakil Ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten, FPKB
memberikan tanggapan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten
harus segera dibentuk yang telah dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (4).
Terkait pendapat Bupati Pasal 18 yang dihubungkan dengan Pasal 12 dan Pasal 13 adalah perlunya pengaturan khusus terhadap penjelasan secara umum yang termuat dalam Pasal 12 dan Pasal 13 yang harus ditindaklanjuti dalam Pasal 18 dan Pasal 19, Fraksi PKB mengusulkan menambah satu pasal baru yaitu Pasal 20 “Ketentuan lebih lanjut mengenai Prasarana, Sarana dan Sumber daya Manusia yang dimaksud pada Pasal 18 dan Pasal 19 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati. (GP-1)