Notification

×

Tag Terpopuler

Tanggapan Fraksi PPP Terhadap Pendapat Bupati Grobogan Tentang Raperda Narkoba

Kamis, 07 November 2024 | 05:11 WIB Last Updated 2024-11-06T22:11:49Z

 

GROBOGANPOS.com – Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan pendapat atas Raperda Insifiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada rapat paripurna ke-45 DPRD. Ada beberapa saran dari bupati untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut.

Menanggapi saran bupati Pasal 8 ayat (7), dan ayat (8) telah diatur mengenai pembentukan satuan tugas atau relawan, serta pembentukan desa bersih narkotika dan prekursor narkotika, namun belum diatur kriteria maupun tata caranya, Fraksi PPP lewat juru bicara Drs H Sriyanto berpendapat bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (7) dan ayat (8) mengadopsi ketentuan pasal 3 ayat (2)  dan pasal 6 ayat (6)  Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2021. Namun demikian  saran bupati untuk menambah ayat atau pasal yang mengatur kriteria maupun tatacaranya serta pendelegasian kewenangan, Fraksi PPP  menyerahkan kepada AKD untuk membahasnya.

Fraksi PPP berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 merujuk  ketentuan pasal 4   Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2021, dan tidak perlu diatur lagi materi terkait tindakan perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini dengan pertimbangan tindakan antisipasi dini yang dimaksud dalam pasal 6 sudah diatur dalam pasal 7 ayat (3).

Terkait Pasal 15 ayat (2) huruf c tetap dengan pertimbangan BNN  Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan BNN disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas  BNN, sehingga kewenangan pembentukan BNNK menjadi wewenang BNN.

Ketentuan Pasal 18 merujuk ketentuan Pasal 16 Perda Jateng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa memasukan layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi social, Fraksi PPP  sependapat dengan saran Bupati untuk kesempurnaan Raperda ini  perlu juga diatur ketentuan yang mengatur  layanan rehabilitasi sosial dan layanan reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam pasal 16 huruf c dan huruf d Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021, dan menyerahkannya kepada Alat Kelangkapan Dewan yang ditunjuk untuk membahasnya. (GP-1)



 

×
Berita Terbaru Update