GROBOGANPOS.com - DPRD Grobogan telah membentuk Pansus IV Tahun 2024 guna membahas dan menyempurnakan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangat Daerah. Pembentukan Pansus dilakukan pada rapat paripurna ke-43, Senin pekan lalu. Pansus terdiri 13 anggota berasal dari tujuh fraksi yang ada, diketuai H Musapak SH dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pada hari sama, tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Getindra, Hanura, PPP, Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat, ikut membahas raperda tersebut. Pembahasan dilakukan oleh masing-masing fraksi. Hasil pembahasan nantinya akan dibawa ke Pansus IV Tahun 2024.
Materi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah disampaikan Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM kepada DPRD dalam rapat paripurna Dewan ke-38 dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna ke-41.
Ketujuh fraksi telah menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan, dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi raperda dimaksud, dan telah ditanggapi atau dijawab oleh bupati dalam forum rapat paripurna ke-43 pada Senin (28/10/2024).
Bupati Grobogan sendiri juga telah minta DPRD setempat agar membahas lagi secara lebih detail dan komprehensif bersama dengan Tim Eksekutif yang ditugaskan dalam rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten Grobogan yang ditunjuk untuk membahas dan menyempurnakan raperda tersebut, termasuk saran, usulan serta masukan DPRD yang telah disampaikan namun membutuhkan pembahasan secara lebih teknis. (GP-1)
Tag Terpopuler
Tujuh Fraksi DPRD Grobogan Bahas Raperda Perubahan Perda Susunan OPD
Redaksi
Sabtu, 02 November 2024 | 07:08 WIB
Last Updated
2024-11-02T00:08:43Z