GROBOGANPOS.com - Tujuh fraksi DPRD Grobogan menanggapi pendapat bupati atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam rapat paripurna ke-46, Selasa (5/11/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM, dihadiri bupati Hj Sri Sumarni SH MM, anggota Forkopimda, Ketua PN Purwodadi, Ketua PA Purwodadi, Sekda beserta jajarannya, dan para direktur BUMD.
Sebelum tujuh fraksi menyampaikan pemandangan umumi, Ketua DPRD Lusia Indah Artani menjelaskan, bahwa pada forum Rapat Paripurna ke-45, tanggal 1 November 2024 yang lalu, Bupati Grobogan telah menyampaikan pendapatnya yang antara lain berisikan, saran maupun masukan terkait dengan materi Raperda inisiatif Dewan dimaksud.
Tanggapan tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Hanura, PPP, Karya Demokrat, dan Fraksi Keadilan Nasional, intinya hampir sama terkait saran dari bupati yang antara lain mengenai Pasal 6 terkait dengan tindakan antisipasi dini, Pasal 15 mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pasal 18 berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana.
Selain itu, dalam raperda ini, terdapat beberapa ketentuan yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut hal-hal yang bersifat lebih teknis ke dalam Peraturan Bupati. Namun, belum semuanya disertai dengan pengaturan mengenai perangkat daerah yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk menyusun Peraturan Bupati dimaksud. (GP-1)