GROBOGANPOS.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Grobogan, Rabu siang nanti (4/12/2024), akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Banggar Hj Lusia Indah Artani SE MM.
Hasil pembahasan Raperda tersebut kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna ke-49, Jumat (27/11/2024), dengan agenda Pengambilan Keputusan Raperda tentang Perubahan atas Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah.
Seperti diketahui, DPRD bersama Bupati Grobogan telah menyetujui RAPBD Grobogan tahun anggaran 2025. Persetujuan tersebut dituangkan dalam naskah persetujuan bersama yang ditandatangani Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni SH MM dengan Ketua DPRD Hj Lusia Indah Artani SE MM, Wakil Ketua Ir H Mukhlisi SE MSi, Supardi SM, dan Setiawan Djoko Purwanto SH, dalam rapat paripurna ke-48 DPRD Grobogan, Selasa (12/11/2024).
Bupati menjelaskan, dalam menyusun RAPBD 2025, Pemkab berpedoman pada RKPD Grobogan dan RKPD Jateng 2025, serta RKP 2025. Adapun postur RAPBD 2025, Pendapatan Daerah direncanakan Rp 2.866.719.752.400, dan Belanja Daerah direncanakan Rp 2.876.769.752.400.
Penerimaan Pembiayaan direncanakan Rp15.000.000.000. Sedangkan pengeluaran pembiyaan direncanakan Rp 4.950.000.000. ”Mendasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut terdapat defisit anggaran Rp 10.050.000.000. Sedangkan pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran,” terangnya.
Selanjutnya Pembiayaan Neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap terhadap pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 10.050.000.000. sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0. (GP-1)