GROBOGANPOS.com – Raperda Grobogan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, akan diputuskan DPRD bersama Bupati menjadi Perda pada Jumat 27 Desember 2024.
Saat ini, Pansus V Tahun 2024 masih membahas dan menyempurnakan atas Raperda tersebut. Sesuai jadwal yang ditetapkan Bamus, Rabu (4/12/2024) besok, Pansus V kembali akan melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan Raperda tersebut.
Sebelum dibahas dan disempurnakan oleh Pansus V, ada beberapa materi yang mendapat tanggapan atau saran dari Bupati, Salah satunya Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya ayat (2) huruf c. Dimana disebutkan bahwa Wakil Ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
“Padahal Grobogan belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, saya menyarankan pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali,” saran bupati.
Menanggapi hal itu, tujuh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Hanura, PPP, Karya Demokrat, dan Fraksi Keadilan Nasional, intinya hampir sama terkait Pasal 15 ayat (2) huruf c. Disebutkan bahwa Wakil Ketua II adalah Kepala BNNK tetap dengan pertimbangan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Yang dimaksud Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten adalah Kepala Badan Narkotika Kabupaten Kendal yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Kendal, Grobogan dan Kabupaten Demak,” jawab juru bicara Fraksi Karya Demokrat, drh Wahono Endro Purnawanto.
Disebutkan, dalam Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 13 ayat (1) bahwa BNNK adalah instansi vertikal yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BNN yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota. Sehingga kewenangan pembentukan BNNK menjadi wewenang BNN. (GP-1)