GROBOGANPOS.com - Materi muatan dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ada lima OPD yang nomenklaturnya berubah. Yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Iinspektorat menjadi Inspektorat Daerah.
Kemudian Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah (DKPD) menjadi Dinas Pangan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu, bupati juga mengajukan peningkatan tipe Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang semula tipe B (terdapat 3 bidang) menjadi dinas tipe A (terdapat 4 bidang).
Hal lain yang diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016, kata Bupati Sri Sumarni, adalah mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB). Terkait dengan pembentukan UPTD dan UPTB tersebut, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2016 diatur pula ketentuan mengenai kedudukan rumah sakit daerah dan puskesmas.
Perubahan nomenklatur lima OPD tersebut diusulkan Bupati kepada DPRD Grobogan melalui suratnya Nomor T/100.3.2/1425/2024 tertanggal 19 September 2024 perihal Permohonan Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah.
Masalah tersebut kemudian telah mendapat tanggapan oleh tujuh fraksi yang ada, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura. PPP, Karya Demokrat, dan Fraksi Keadilan Nasional, dan juga telah dibahas oleh Pansus IV Tahun 2024. Bupati sendiri juga telah menjawab hal tersebut.
Kini DPRD Grobogan tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Jateng. Setelah hasil fasilitasi turun, akan dibahas kembali oleh Pansus IV Tahun 2024. Rencana Raperda tersebut akan diputuskan oleh DPRD bersama bupati pada rapat paripurna ke-49 yang akan dilaksanakan Jumat 27 Desember 2024. (GP-1)