GROBOGANPOS.com – Pansus IV Tahun 2024 DPRD Grobogan, Senin (2/12/2024), rencana melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat akan dipimpin Ketua Pansus IV Tahun 2024 H Musapak SH dan dihadiri seluruh anggota Pansus yang rencana akan berlangsung di ruang rapat paripurna 2 DPRD setempat.
Seperti diketahui, materi Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2016 telah disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna Dewan ke-38 pada 1 Oktober 2024, dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna ke- 41 pada 21 Oktober 2024.
Ketujuh fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Partai Hanura, PPP, Keadilan Nasional, dan Fraksi Karya Demokrat, telah menyampaikan pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud.
Bupati sendiri juga telah menanggapi atau menjawab atas pertanyaan, pendapat, saran dan permintaan dari ketujuh fraksi pada Rapat Paripurna ke-43 pada 28 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, materi muatan dari Perda Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 antara lain mengenai nomenklatur dan tipologi dari perangkat daerah. Oleh karenanya, manakala akan dilakukan perubahan terhadap tipologi maupun nomenklatur perangkat daerah, maka harus dilakukan melalui perubahan Perda. (GP-1)